Kebijakan Umum

Berlaku sejak: 1 Januari 2024

Kebijakan Umum Keamanan Informasi

PT Amboro Integrasi Teknologi Inovasi berkomitmen untuk menjaga keamanan informasi sebagai salah satu aset utama organisasi dengan menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan ISO/IEC 27001:2022 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penerapannya, PT Amboro Integrasi Teknologi Inovasi menetapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Perlindungan Informasi

CATEGORY

Menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi serta aset informasi yang dikelola organisasi.

2. Kepatuhan dan Tata Kelola

CATEGORY

Menerapkan SMKI sesuai ISO/IEC 27001:2022, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang berlaku.

3. Komitmen Manajemen

CATEGORY

Manajemen Puncak menunjukkan kepemimpinan dan komitmen dalam penerapan serta pengembangan SMKI secara berkelanjutan.

4. Kesadaran dan Tanggung Jawab

CATEGORY

Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan keamanan informasi bagi pegawai dan pihak terkait. Seluruh pihak bertanggung jawab untuk menjaga aset informasi dan mematuhi ketentuan keamanan informasi yang berlaku.

5. Manajemen Risiko

CATEGORY

Mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko keamanan informasi dengan mempertimbangkan kerentanan dan ancaman terhadap aset maupun proses organisasi.

6. Pelaporan Kejadian Keamanan

CATEGORY

Setiap kerentanan atau ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan informasi wajib dilaporkan kepada Chief Information Security Officer (CISO) atau Tim SMKI.

7. Pemantauan dan Evaluasi

CATEGORY

Pimpinan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan keamanan informasi pada unit kerja masing-masing.

8. Penegakan dan Perbaikan Berkelanjutan

CATEGORY

Pelanggaran terhadap kebijakan keamanan informasi dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap penerapan SMKI.

Kebijakan dan prosedur teknis terkait keamanan informasi ditetapkan secara terpisah dengan mengacu pada prinsip-prinsip dalam kebijakan ini.