1. Perlindungan Informasi
CATEGORYMenjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi serta aset informasi yang dikelola organisasi.
Berlaku sejak: 1 Januari 2024
PT Amboro Integrasi Teknologi Inovasi berkomitmen untuk menjaga keamanan informasi sebagai salah satu aset utama organisasi dengan menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan ISO/IEC 27001:2022 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penerapannya, PT Amboro Integrasi Teknologi Inovasi menetapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi serta aset informasi yang dikelola organisasi.
Menerapkan SMKI sesuai ISO/IEC 27001:2022, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang berlaku.
Manajemen Puncak menunjukkan kepemimpinan dan komitmen dalam penerapan serta pengembangan SMKI secara berkelanjutan.
Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan keamanan informasi bagi pegawai dan pihak terkait. Seluruh pihak bertanggung jawab untuk menjaga aset informasi dan mematuhi ketentuan keamanan informasi yang berlaku.
Mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko keamanan informasi dengan mempertimbangkan kerentanan dan ancaman terhadap aset maupun proses organisasi.
Setiap kerentanan atau ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan informasi wajib dilaporkan kepada Chief Information Security Officer (CISO) atau Tim SMKI.
Pimpinan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan keamanan informasi pada unit kerja masing-masing.
Pelanggaran terhadap kebijakan keamanan informasi dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap penerapan SMKI.
Kebijakan dan prosedur teknis terkait keamanan informasi ditetapkan secara terpisah dengan mengacu pada prinsip-prinsip dalam kebijakan ini.